Tata Tertib & Aturan Lembaga
Setiap anggota LSM Harimau wajib mematuhi aturan dan tata tertib berikut:
-
Integritas dan Kejujuran
Setiap anggota wajib menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam setiap tindakan yang mengatasnamakan lembaga.
-
Kepatuhan Hukum
Anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Nama Baik Lembaga
Dilarang keras melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik LSM Harimau, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
-
Partisipasi Aktif
Anggota diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing.
-
Hierarki Organisasi
Menghormati struktur organisasi dan mematuhi arahan dari pimpinan sesuai dengan tingkatan wilayah (Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional).
-
Atribut Lembaga
Penggunaan atribut lembaga (seragam, KTA, logo) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.