Tata Tertib & Aturan Lembaga

Setiap anggota LSM Harimau wajib mematuhi aturan dan tata tertib berikut:

  1. Integritas dan Kejujuran

    Setiap anggota wajib menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam setiap tindakan yang mengatasnamakan lembaga.

  2. Kepatuhan Hukum

    Anggota wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Nama Baik Lembaga

    Dilarang keras melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik LSM Harimau, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

  4. Partisipasi Aktif

    Anggota diharapkan berpartisipasi aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh lembaga sesuai dengan kemampuan dan kapasitas masing-masing.

  5. Hierarki Organisasi

    Menghormati struktur organisasi dan mematuhi arahan dari pimpinan sesuai dengan tingkatan wilayah (Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional).

  6. Atribut Lembaga

    Penggunaan atribut lembaga (seragam, KTA, logo) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.

Beranda Berita Profil Lapor